BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
RT (Rukun Tetangga) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh masyarakat dan diakui oleh pemerintah desa/kelurahan untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, serta pembinaan kemasyarakatan di lingkungan paling kecil dalam wilayah desa atau kelurahan.
Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) adalah upaya kesehatan berbasis masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat, dengan dukungan tenaga kesehatan, untuk meningkatkan derajat kesehatan ibu, bayi, balita, dan lansia.