RT RUKUN TETANGGA
29 Desember 2025
RT (Rukun Tetangga) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh masyarakat dan diakui oleh pemerintah desa/kelurahan untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, serta pembinaan kemasyarakatan di lingkungan paling kecil dalam wilayah desa atau kelurahan.