BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
29 Desember 2025
BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.